Buntut Pembakaran Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan

Buntut Pembakaran Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan Achmadi (tengah) dan penasehat hukumnya (kanan), saat berada di Polres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

Masih menurut Gani, pembakaran kertas suara ini bisa jadi merupakan bentuk penghilangan barang bukti dan mengindikasikan adanya tindak pidana. Untuk itu pihaknya terpaksa melaporkan ke jajaran yang berwajib dan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Terpisah, ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu Subani saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pembakaran kertas suara itu atas dasar kesepakatan bersama. "Itu kalau yang dimusnahkan (kertas surat suara yang dibakar) itu berdasarkan kesepakatan antara saksi calon dan panitia," katanya.

Subani lantas menceritakan serangkaian upaya yang telah ia lakukan sebelum dilakukan pembakaran kertas surat suara. Ketika itu dalam masa penghitungan diketahui adanya kelebihan surat suara sejumlah 44 lembar.

Subani kemudian menawarkan pada para saksi dari kedua calon, langkah apa yang harus ditempuh dalam situasi seperti itu. Dari hasil musyawarah dengan para saksi, disepakati bahwa kelebihan surat suara itu sebaiknya dimusnahkan.

Kemudian Subani bertanya lagi, dimusnahkan dengan cara apa? "Diambillah kesepakatan dengan cara dibakar agar tidak meninggalkan jejaknya. Bahkan yang membakar surat suara itu dari saksi pak Asmadi sendiri," ungkapnya.

Subani juga mengakui bahwa pembakaran kertas surat suara tersebut tidak dibarengi dengan berita acara secara tertulis. Semua tindakan yang dilakukan saat itu berdasarkan kesepakatan bersama. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO