Non Anggaran, Tuntutan Pilkades Ulang di Karanggandu Trenggalek Mustahil Terwujud

Non Anggaran, Tuntutan Pilkades Ulang di Karanggandu Trenggalek Mustahil Terwujud Joko Wasono, Kepala DPMD Trenggalek saat berada di kawasan Huko Trenggalek. foto: HERMAN S/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Tuntutan sebagian warga Desa Karanggandu untuk segera digelar pemilihan kepala Desa (Pilkades) ulang, akhirnya ditanggapi oleh Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Joko Wasono.

Dikatakan oleh Jowas, sapaan akrabnya, pemerintah kabupaten Trenggalek tidak akan menggelar adanya pilkades ulang di Desa Karanggandu kecamatan Watulimo. Pasalnya Pemkab Trenggalek tidak memiliki cadangan dana untuk hal tersebut.

"Tidak mungkin kita akan menggelar Pilkades ulang, karena di APBD kita tidak ada anggaran cadangan untuk menggelar Pilkades ulang," tegasnya usai mengikuti coffe morning di kawasan wisata Hutan Kota Trenggalek, Jumat (22/2).

Selain itu, kata Jowas, berdasarkan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 aturannya sangat ketat. Jika sebelum lahirnya Undang-Undang nomor 06, kata dia, masih memungkinkan dilakukan Pilkades ulang. Namun, hal tersebut tidak mungkin bisa dilakukan untuk saat ini.

Untuk itu, Jowas menyampaikan jika Calon Kepala Desa Karanggandu terpilih tetap akan dilantik menjadi Kepala Desa.

Seperti diketahui sebelumnya, sebagian warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo melakukan demo di gedung DPRD Trenggalek beberapa waktu yang lalu. Tuntutan mereka saat itu, agar Pemkab Trenggalek menggelar Pilkades ulang di Karanggandu.

Permintaan ini muncul karena mereka menengarai pelaksanaan Pilkades saat itu diwarnai kecurangan. Beberapa kecurangan yang terjadi saat itu, menurut mereka, di antaranya calon pemilih mendapat dua kertas surat suara, adanya kelebihan surat suara di tiap-tiap kotak suara, serta adanya pembakaran 44 surat suara yang sudah tercoblos. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO