Buntut Pembakaran Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan

Buntut Pembakaran Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan Achmadi (tengah) dan penasehat hukumnya (kanan), saat berada di Polres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan janji sebelumnya, hari ini (Rabu, 13/2), Asmadi didampingi penasihat hukumnya Nur Rochmad Aghani melaporkan kasus pembakaran kertas (surat) suara yang dilakukan oleh panitia Pilkades Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ke Polres setempat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Asmadi beserta penasehat hukumnya dan beberapa orang pendukungnya langsung memasuki ruang Reskrim guna menyerahkan 1 bendel laporannya secara tertulis.

"Jadi, tadi saat saya serahkan laporan ini pada Reskrim, kemudian sama pihak Reskrim kita diminta untuk menyerahkan laporan itu langsung pada Kapolres Trenggalek," kata Asmadi, Calon Kades Karanggandu dengan nomor urut dua.

Sementara Nur Rochmad Aghani mengatakan, yang dilaporkan adalah Ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu, terkait adanya kelebihan surat suara sejumlah 44 lembar. Sebab, kelebihan surat suara itu dibakar oleh panitia Pilkades Desa Karanggandu pada saat pemilihan Kepala Desa pada 9 Februari lalu.

Menurut Gani, ketika terjadi kelebihan kertas surat suara dan sebelum melakukan tindakan pembakaran kertas surat suara, panitia Pilkades semestinya melakukan konsultasi terlebih dulu pada panitia tingkat kabupaten.

"Harusnya panitia (panitia Pilkades) berkoordinasi dengan pihak panitia tingkat kabupaten, supaya pihak kabupaten menentukan solusinya. Apakah harus diulang atau seperti apa, agar tidak terjadi pelaporan seperti ini," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO