Irina Rosemaria, Kepala SDN Kauman 3 Malang, yang enggan diwawancarai awak media. foto: IWAN/ BANGSAONLINE
"Video tersebut, sampai saat ini juga tidak terdeteksi keberadaannya, seperti hilang ditelan bumi, raib tak jelas keberadaannya. Bisa jadi dihapus," tambah Ml.
Ua (38), wali murid lain yang anaknya juga menjadi korban IS, turut membenarkan penuturan Ml. Ia menceritakan, ada dua siswi yang pernah dimasukkan ke ruangan UKS. Keduanya siswi kelas 4 dan kelas 3 di. "Dipangku dan digerayangi habis-habisan oleh IS, akhirnya keduanya merasa khawatir dan kesal dengan perbuatan cabul gurunya, langsung melarikan diri dari dekapan IS," ungkap UA.
Terkait hal ini, Ua dan Ml meminta agar IS dihukum untuk memberikan efek jera. "Jangan hanya ditarik ke kantor begitu saja. Bahkan sanksi pemecatan ASN tidak cukup, minimal harus dipenjara," tegas Ua.
Sementara Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, saat dihubungi wartawan terkait hal ini, menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pendalaman. "Mohon bersabar teman media, karena proses penyelidikan," tukasnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan bahwa sanksi untuk IS akan diberikan sesuai PP 53 tahun 2010 yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang melanggar. "Sedangkan sisi hukumnya akan diproses Polres, jika IS terbukti melakukannya," ujar Sutiaji saat mengunjungi SDN Kauman 3, kemarin.
Di sisi lain, Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak berharap kepada orang tua yang anaknya menjadi korban, supaya melapor ke Kepolisian. "Ini bukan sebuah aib, tapi aksi yang tidak semestinya terjadi, sehingga perlu dilaporkan. Jika orang tuanya tidak mensupport, menjadikan anak tidak memiliki keberanian saat kondisi mentalnya terkontaminasi," cetusnya.
Aris juga mendesak agar Pemkot dan Polres Malang Kota mengusut tuntas perkara pidana kejahatan seksual ini. Apalagi korbannya lebih dari 1 orang. "Dan orang yang menghalangi korban atau wali murid untuk melaporkan ke pihak berwajib, itu termasuk bagian dari perbuatan pidana," tandasnya.
"Untuk itu, pihak manapun tidak boleh ada yang menutup-nutupi akan permasalahan jahat. Ancamannya bisa dipidanakan, jika ada pihak yang menghalangi atau menutupinya," pungkasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




