Wali Kota Malang Sutiaji saat meninjau kondisi SDN Kauman 3, selain mengklarifikasi kasus Pedofil dan ramai di media, dan kasusnya kini ditangani Reskrim Polres Makota, Senin (11/02). Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus Pedofilia yang menimpa Bunga (10), nama samaran, siswi kelas V SDN Kauman 3 Malang, oleh seorang guru olahraga berinisial IS (59), menjadi atensi Wali Kota Drs H Sutiaji.
Didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang Totok Kasianto, M.Pd, Sutiaji mendatangi SDN Kauman 3 untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. "Sejauh mana faktanya di lapangan. Jika hal ini terbukti, maka ada PP nomor 53 yang sudah mengatur sanksi-sanksi apa yang patut diberikan," tuturnya.
BACA JUGA:
- Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Diamankan Polres Malang
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron
- Curi Motor saat Karnaval, Dua Pemuda Diringkus Polres Malang Hanya dalam Hitungan Jam
Sementara untuk urusan hukumnya, Sutiaji menyerahkan terhadap Polres Malang Kota selaku yang berwenang.
Sementara Totok mengungkapkan, saat ini IS sudah ditarik dari SDN Kauman 3 dan ditempatkan ke Diknas bidang kantor pengawasan. Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk pembinaan keputusan Wali Kota Malang.
Di sisi lain, Kepala SDN Kauman 3 Malang Irina Rosemaria enggan memberikan keterangan terkait kunjugan Wali Kota Malang kali ini. Ia ngeloyor pergi masuk ruangan kepala sekolah saat dicegat wartawan.
Sebelumnya SDN Kauman 3 melarang wali murid melaporkan adanya kasus pedofil tersebut. Komite SDN Kauman 3 Nanang D Priyono saat dikonfirmasi perihal larangan itu, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan demi menjaga nama baik sekolah. "Maaf, kami sekadar mengimbau aja, agar dipikir-pikir dulu jika mau melapor, karena menyangkut nama baik sekolah," jawab Nanang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




