Keroyok dan Rampas Barang Milik Suporter, Remaja Asal Surabaya Diamankan Polisi

Keroyok dan Rampas Barang Milik Suporter, Remaja Asal Surabaya Diamankan Polisi Korban digelandang ke Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - MS (15) warga Perak, Surabaya diamankan petugas usai melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan bersama empat rekannya. Aksi pengeroyokan dan perampasan barang milik suporter Persebaya U-17 ini dilakukan usai pertandingan final Piala Soeratin yang mempertemukan Persebaya U-17 vs Persipan Pandegelang, Sabtu (9/2/2019).

Kelima pelaku dan dua korban sebenarnya sama-sama suporter Persebaya U-17. Aksi pengeroyokan dipicu karena para pelaku merasa tersinggung akibat dipelototi kedua korban yang merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

"Awalnya mereka menonton final Piala Soeratin. Kemudian kelima pelaku bertemu dengan korban di luar stadion. Kelima pelaku merasa tersinggung karena merasa dipelototi oleh korban sehingga terjadi penganiayaan," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (11/2/2019).

Setelah dikeroyok di depan ruko selatan Stadion Supriyadi, kemudian pelaku meminta korban untuk melepas kaos jersey Persebaya yang dipakai korban, dan menukarnya dengan kaos milik pelaku yang sudah usang. Selain itu, pelaku juga merampas handphone dan uang milik kedua korban.

"Setelah mengeroyok korban. Pelaku kemudian merampas kaos yang dikenakan korban, HP, serta uang," imbuhnya.

Satu pelaku berinisial MS (15) warga Perak, Surabaya, berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Sementara empat pelaku lainnya buron. Satu di antaranya perempuan yang diakui sebagai pacar pelaku yang sudah tertangkap.

"Satu pelaku berhasil diamankan saat masih berada di sekitar Stadion Supriadi Kota Blitar. Sementara empat lainya masih dalam pencarian, yang mana satu di antaranya seorang perempuan," kata Adewira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban mengalami luka di kepala dan hidung. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah handphone, yakni satu milik pelaku, dua milik korban. Kemudian, satu buah pisau dapur dan dua kaos.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau pengeroyokan. Serta undang-undang darurat RI nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO