Modus Baru, Penyelundupan Narkoba Disimpan dalam Shockbreaker di Juanda

Modus Baru, Penyelundupan Narkoba Disimpan dalam Shockbreaker di Juanda Pelaku dan barang bukti modus baru penyelundupan narkoba di Juanda.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) yang bertugas di Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1.110 gram dari tangan Ahmad Zuhari (26) warga Tanjung Balai, Medan.

Upaya penyeludupan itu dilakukan dengan menumpang pesawat Air Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB). Barang haram itu dimasukkan dalam 8 buah shockbreaker yang dikemas dalam kardus yang dibawanya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budiharjanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ini sangat rapi dan nyaris tidak terdeteksi.

“Sabu-sabu dimasukkan dalam shockbreaker dan tidak terbaca terang mesin X-Ray. Namun dari kejelian petugas, penyelundupan berhasil kami gagalkan bersama CNT di T2 Bandara Internasional Juanda,” ujar Budiharjanto, Jumat (8/2).

Serbuk putih itu ditemukan usai membuka 8 shokbreaker yang dibawa pelaku. Selain barang bawaan terlarang, pelaku juga menjalani pemeriksaan dan positif menggunakan narkoba.

Dia menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerja sama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).

Kasatbarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai pada kurir saja. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini. "Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini," tegasnya usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku terncam dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO