PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah berkali-kali masuk penjara akibat perbuatannya, dua spesialis pembobol rumah kosong yakni Didik (38) dan Supardi (45) ini tak ada kapoknya. Duo residivis asal Kecamatan Gempol ini kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara menjelaskan, kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan sasaran rumah kosong saat pemilik rumah tidak ada di tempat. Aksi yang dilakukan dua sejoli ini dilakukan pada dini hari dengan cara mencongkel rumah.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan
“Barang bukti hasil kejahatan yang kita amankan dari dua pelaku tersebut yakni Hp dan laptop. Saat diperiksa petugas mereka mengaku nekat mencuri demi untuk memenuhi kebutuhan keluarga,“ jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/2).
Dewa menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut juga sudah berkali keluar masuk penjara dengan aksi yang sama. "Akibat perbuat pencurian dengan pemberatan, maka kedua pelaku terancam hukum 7 penjara tahun penjara karena pelanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP," tegasnya. (hab/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






