Sempat Tarik Ulur, Pansus Tatib Pemilihan Wakil Wali Kota Blitar Akhirnya Terbentuk

Sempat Tarik Ulur, Pansus Tatib Pemilihan Wakil Wali Kota Blitar Akhirnya Terbentuk Totok Sugiharto Wakil Ketua DPRD Kota Blitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat tarik ulur, Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus) pemilihan Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar sisa masa jabatan akhirnya terbentuk. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiharto mengatakan, seluruh fraksi menyetujui pembentukan Pansus Tatib dan usai rapat fraksi dan telah diparipurnakan.

"Sebelumnya pada hari Senin lalu memang belum ada kesepakatan antar fraksi soal pembentukan Pansus Tatib. Kami menunda dan melakukan rapat masing-masing fraksi. Setelah itu baru ada kesepakatan pembentukan Pansus Tatib dan sudah kami paripurnakan," ungkap Totok, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, usai terbentuk, Pansus yang beranggotakan delapan orang dan diketuai Nuhan Eko Wahyudi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan langsung bekerja. Yakni, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan wali kota Blitar dan wakil wali kota Blitar sisa masa jabatan. Pembuatan rancangan peraturan DPRD itu harus selesai dalam waktu 45 hari setelah Pansus terbentuk.

"Setelah ini, Pansus akan langsung membuat rancangan peraturan DPRD tentang tatib pemilihan wali kota dan wakil wali kota sisa masa jabatan," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan masih menunggu status kasus Samanhudi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sehingga baru bisa melangkah lebih jauh. Sampai saat ini, status Santoso masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Blitar.

"Seperti diketahui, sekarang kan belum inkracht. Masih banding jadi, ya kami tunggu inkracht dulu, baru bisa melangkah lebih jauh," jelas Santoso.

Ia juga belum tahu siapa yang akan menjadi pendampingnya saat posisinya naik menjadi wali kota menggantikan Samanhudi di sisa masa jabatan. "Siapa saja yang akan menggantikan posisi wawali saya siap. Yang penting bisa diajak kerja sama memajukan Kota Blitar," imbuhnya.

Pembentukan Pansus Tatib pemilihan wali kota Blitar dan wakil wali kota Blitar sisa masa jabatan ini sebagai konsekuensi kasus suap yang menjerat Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar. Samanhudi Anwar divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Meski sudah vonis, status kasus Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar belum berkekuatan hukum tetap. Ini setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diberikan ke Samanhudi. Karena jaksa banding, kuasa hukum Samanhudi akhirnya juga mengajukan banding. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO