APK Milik Caleg DPR Belum Ditertibkan Bawaslu Pacitan

APK Milik Caleg DPR Belum Ditertibkan Bawaslu Pacitan APK milik salah seorang caleg DPR RI yang belum ditertibkan Bawaslu. foto: Yuniardi Sutondo/bangsaonline.com

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satu alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho milik salah seorang caleg DPR RI dari PDIP masih nampak terpasang di depan Gedung Gasibu, Jalan A. Yani, Pacitan. Padahal lokasi tersebut tergolong sebagai lokasi steril dari pemasangan APK, sebagaimana ketentuan SK KPU Pacitan No 3 Tahun 2019. Namun begitu, hingga detik ini Bawaslu setempat belum bersikap.

Menurut Fajar, salah seorang warga sekitar, APK itu sudah terpasang kurang lebih seminggu lalu. Ia pun menegaskan kalau kawasan tersebut merupakan jalan protokol.

"Pastinya kapan dipasang saya tidak tahu persis. Namun kurang lebih sudah sepekan ini APK tersebut terpampang di papan reklame. Itu kan papan komersial Mas," kata Fajar saat dikonfirmasi Kamis (31/1).

Dihubungi di tempat terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pacitan, Sulami menegaskan, sehari pasca pemasangan APK tersebut, pihaknya sudah melayangkan teguran ke pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Pacitan. Sebab, lokasi pemasangan diduga melanggar ketentuan SK KPU Nomor 3 Tahun 2019. Namun, sampai detik ini belum ada respon.

"Kalau memang belum ada tindakan, waktu dekat ini akan kami tertibkan seiring kegiatan Jatim bersih serentak," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Widi Sumardji mengatakan jika APK merupakan ranah Bawaslu sepenuhnya. Sehingga, Satpol PP hanya akan menyikapi sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu.

"Sampai saat ini memang belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Maaf ini wilayah politik, jadi kami harus ekstra hati-hati dalam bersikap," ujarnya di tempat terpisah. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO