Sikat HP Perangkat Desa Mojoagung Sidoarjo, Warga Lekok Pasuruan Dibekuk Polisi

Sikat HP Perangkat Desa Mojoagung Sidoarjo, Warga Lekok Pasuruan Dibekuk Polisi Jumaten (34), warga Kecamatan Lekok, Pasuruan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jumaten (34), warga Kecamatan Lekok, Pasuruan harus meringkuk di jeruji sel tahanan Mapolsek Wonoayu, Sidoarjo. Pasalnya, tersangka kepergok mencuri satu unit Handphone melalui jendela rumah milik M. Dwi Cahyo (23), warga Desa Mojoagung, RT 01/RW 01, Wonoayu.

Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken mengungkapkan, aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (18/1) lalu itu bermula saat tersangka sedang melintas di sekitar rumah korban. 

"Saat itu, tersangka melihat jendela rumah perangkat desa itu terbuka. Tersangka juga melihat HP korban tergeletak di dalam rumah," cetus Seken, Selasa (22/1).

Melihat kesempatan emas itu, tersangka langsung masuk ke halaman rumah korban. Setelah memastikan kondisi aman, tersangka langsung beraksi. 

"Tersangka menggunakan keruk sampah untuk mengambil HP melalui jendela," ungkap Seken.

Sialnya, saat tersangka berhasil menggapai HP tersebut, istri korban melihat kejadian itu. Tahu ada orang asing yang berusaha membawa kabur HP, istri korban langsung berteriak maling. 

Mendengar teriakan itu, tersangka panik dan melarikan diri. Namun pelarian tersebut gagal setelah warga membantu mengamankan tersangka. 

Tak lama setelah itu, Unit Reskrim Polsek Wonoayu tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kejahatan tersebut. Di antaranya, 1 unit HP merk Xiaomi, 1 keruk sampah, dan satu unit motor Yamaha Jupiter milik tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO