Dua Minggu, Polres Mojokerto Ringkus 13 Tersangka Pengedar Sabu

Dua Minggu, Polres Mojokerto Ringkus 13 Tersangka Pengedar Sabu Kapolres Mojokerto ketika menyampaikan rilis penangkapan selama dua minggu.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika, Polres Mojokerto beserta jajaran selama dua minggu terakhir berhasil meringkus 13 pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP. Setyo Koeshariyatno dalam rilisnya menjelaskan, selain tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 83,26 gram di daerah trawas, satu unit mobil sedan, handphone, dan uang tunai.

"Akibat perbuatan tersangka ini, kami mengenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," jelasnya, Sabtu (19/01).

Berikut 13 tersangka yang berhasil diamankan:

1. Mustofa (43) warga Dusun Wringin lawang, Desa Jati pasar, Kecamatan Trowulan.

2. Randy (20) warga Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar.

3. Agung Kristiawan (40) warga Dusun Krembungdumpul, Desa Randu Bango, Kecamatan Mojosari.

4. Abdul Rosid (40) warga Dusun Bepocok, Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

5. Saiful Bahri (36) warga Desa Pacar, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO