Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Lamongan Ditangkap Polisi

Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Lamongan Ditangkap Polisi Bahrudin alias Abah Roshid (tengah) saat diamankan petugas Polsek Sukodadi beserta barang buktinya.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan bermodus penggandaan uang kembali berhasil diungkap polisi. Kali ini terjadi di Lamongan. Pelakunya adalah Bahrudin alias Abah Roshid (51) warga Dusun Pereng, Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk.

Ia diringkus Polsek Sukodadi pasca melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang bersama temannya Raden (38), pria asal Provinsi Banten. Penangkapan dilakukan di rumah korban Hengky Purnomo, warga Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kamis (17/1).

Kapolsek Sukodadi AKP Slamet Sugianto menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (19/5) sekitar pukul 15.00. Saat itu pelaku datang ke rumah korban bersama temannya yang tidak dikenal korban dan mengaku bernama Raden dari Banten. Namun, Raden mengaku tinggal di pulau Sumatra bersama keluarganya.

"Pada saat itu terlapor mengenalkan pada korban orang tersebut dapat menggandakan uang. Setelah itu saudara Raden menceritakan pengalamannya bahwa ia pernah menolong orang dengan cara menggandakan uang," ungkap AKP Slamet.

Singkat cerita, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 70 juta dan berjanji sanggup menggandakan menjadi Rp. 3 miliar dengan waktu seminggu.

"Setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 43 juta secara tunai. Selang beberapa hari, pulaku Raden (buron) menelepon korban meminta kekurangannya. Namun korban menolak memberikan karena sudah jatuh tempo waktu, tapi pelaku belum kunjung menyerahkan uang sesuai yang dijanjikan," tegasnya.

Tak kehabisan akal, pelaku malah mengancam akan menyantet korban, sehingga korban takut dan kembali mentransfer uang dengan total Rp 54 juta 700 ribu.

"Setelah ditunggu, ternyata pelaku tidak dapat menggandakan uang tersebut dan korban meminta uang kembali. Karena pelaku tidak bisa mengembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah dua helai kain putih, lima butir kemenyan, tiga botol minyak wangi jafaron, satu kaleng kuningan, sembilan puluh lembar kertas polos putih menyerupai uang. "Tersangka kami jerat pasal 378 yo 64 yo 55 KUHP. Sementara tersangka Raden menjadi buronan polisi," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO