Polsek Waru Bekuk Pengedar Sabu saat Patroli Balap Liar

Polsek Waru Bekuk Pengedar Sabu saat Patroli Balap Liar Tersangka saat diinterogasi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengamankan Kurniawan Dwi Candra (23) warga Desa Semambung RT 06/RW 02, Gedangan. Ia terpaksa meringkuk di jeruji penjara Mapolsek Waru karena menyimpan tiga poket sabu-sabu (SS) seberat hampir 1 gram, Minggu (13/1).

Kapolsek Waru Kompol Saibani mengungkapkan, penangkapan pria yang masih bujang itu bermula saat polisi menggelar operasi antisipasi balap liar dan 3C di sekitar lokasi.

Selepas pelaksaaan patroli, polisi mendapat informasi ada pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika. "Informasinya tersangka usai melakukan transaksi, jadi anggota langsung melakukan pemantauan," cetus Saibani, Kamis (17/1)

Kecurigaan petugas tertuju kepada seorang pria yang keluar masuk di sekitar lokasi pemantauan. Dari sana polisi langsung melakukan penangkapan. Hasilnya tidak sia-sia, polisi menemukan tiga poket SS seberat 0,96 gram di saku tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan Cafe di Terminal 2 Bandara Juanda itu.

Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kita juga amankan satu perangkat alat hisap dari tangan tersangka," ungkap  Saibani.

Masih kata Saibani, dari hasil penyelidikan, tersangka belum lama melakukan bisnis haram tersebut. "Dijual per paket Rp 200 ribu," ujar mantan Kapolsek Krian tersebut.

Sementara itu, selain mengecer, tersangka juga sebagai pemakai narkotika golongan 1 tersebut. "Untuk tambah stamina bekerja," urai Kurniawan saat ditemui di Mapolsek Waru.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di ruang tahanan Mapolsek Waru. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO