Kejari Gresik Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi di BPPKAD

Kejari Gresik Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi di BPPKAD Kajari Pandu Pramoekartika didampingi Kasie Pidsus Andrie Dwi Subianto saat menunjukkan barang bukti OTT Rp 537 juta. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari langsung mengamankan 12 pejabat dan pegawai beserta barang bukti uang Rp 537 juta. "Kemudian yang 11 orang kami pulangkan, karena statusnya sebagai saksi," terangnya.

Sedangkan M Mukhtar langsung ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan memotong uang insentif dari upah pungut pegawai BPPKAD. "Uang potongan itu berasal dari upah pungut pajak daerah yang ditangani BPPKAD," urainya.

"Modusnya, uang insentif yang didapatkan pegawai dari upah pungut hasil pajak daerah dipotong antara 5 hingga 10 persen. Ya jumlahnya bervariasi ada Rp 2 juta, 5 juta, dan seterusnya sesuai besar kecilnya insentif yang didapatkan pegawai dan pejabat BPPKAD," jelasnya.

Kemudian, uang dari potongan itu dikumpulkan tersangka M. Muktar dan disimpan di brankas dan ruang kerjanya. "Saat kami amankan uang Rp 537 juta tengah dikumpulkan dan dihitung," katanya.

Namun, tambah Kajari barang bukti sebesar Rp 537 juta yang berhasil diamakan cuma sebagian. "Seharusnya uang itu diperkirakan Rp 1 miliar lebih," pungkasnya. (hud/rev)

SIMAK VIDEO DETIK-DETIK PEJABAT BPPKAD GRESIK SAAT DIGELANDANG DI SINI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO