Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Surabaya Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Wisnu Wardhana

Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Surabaya Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Wisnu Wardhana Terpidana Wisnu Wardhana akhirnya keluar dari mobilnya dan diamankan petugas Kejaksaaan Negeri Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya memberi penjelasan kenapa penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi. 

Hal itu terpaksa dilakukan, karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), September 2018 lalu.

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, seperti seperti dikutip Kompas.com, Rabu (9/1/2019.

Sebelum penangkapan, pihaknya mengaku sudah memantau dan membuntuti Wisnu Wardhana sejak 3 pekan terakhir. "Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," terang Teguh.

Menumpangi mobil warna hitam dengan nomor polisi M 1732 HG, Wisnu ditangkap di kawasan Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB.

Penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi berlangsung dramatis. Itu karena putra Wisnu menghalang-halangi penangkapan politisi Partai Hanura itu dengan berteriak, "Bapak.. bapak".

Ketika dilakukan penangkapan, Wisnu yang mengenakan jaket biru tersebut hendak melawan petugas. Wisnu yang mengendari mobil Daihatsu Sigra bernopol M 1732 HG tidak menghentikan mobilnya dan menabrakkan ke motor yang ditaruh di depan oleh petugas kejaksaan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO