Sehari, Satreskoba Tangkap Lima Pengedar dan Amankan 5 Gram Sabu

Sehari, Satreskoba Tangkap Lima Pengedar dan Amankan 5 Gram Sabu Kapolres Mojokerto Kota saat memberi keterangan pada media. foto: soffan soffa/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO KOTA, BANGSAONLINE.com – Dalam sehari, lima tersangka penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 5 gram, handphone milik tersangka dan alat timbang elektrik.

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Dani Setyono, bahwa tersangka yang diamankan di antaranya Dani Natsumi Eko Anggara (25) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

”Tersangka yang berprofesi sebagai penjual kopi ini diamankan pada Selasa (11/12) sekira pukul 02.00 WIB saat dirinya akan bertransaksi di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” terang dia.

Selain tersangka Dani, berikutnya petugas juga berhasil mengamankan Slamet Hariyadi (25) warga Jalan Empu Nala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari keterangan tersangka ke dua ini petugas kemudian berhasil menangkap tersangka Harris Perdana (30) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto saat ia berada di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kapolres menjelaskan, dari keterangan tersangka ke tiga ini petugas juga berhasil mengamankan tersangka Efendi (43) warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Baru kemudian tersangka kelima yang berprofesi sebagai buruh bangunan bernama Yudha Prasetiya (26) warga Dusun Watesrowo, Desa Simokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap saat dirinya berada di Jalan Semeru, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Keseluruhan penangkapan tersangka hanya berlangsung selama sehari,” tambahnya.

Akibat perbuatan pelaku, pihaknya mengenakan Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

“Selain penangkapan tersebut, kemarin kita juga melakukan razia kos-kosan bersama dengan BNNK dan hasilnya ada dua pasangan diindikasikan positif menggunakan sabu namun petugas belum menemukan barang bukti,” pungkasnya. (sof/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO