![Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo](/images/uploads/berita/700/e9ca730689ea99e4064db840017fc3dc.jpg)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 3 warga Sidoarjo berinisial SS (48), CY (20), dan RWA (28) yang merupakan residivis.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Mochammad Suparlan, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa salah satu dari mereka diringkus di Terminal Kertajaya, lalu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 186,39 gram serta pil dobel L yang terbungkus 50 plastik.
BACA JUGA:
- Sambut Hari Anak 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Murid TK Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya
- Gus Barra Mau Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Mojokerto, Lapangan Gajah Mada Perlu Perbaikan
- Polres Mojokerto Kota Manfaatkan MPLS untuk Sosialisasi Bahaya Narkoba pada Pelajar
- Lagi, Kiai Asep Turun ke Tiga Kecamatan, Investor Tak Akan Dipersulit Izinnya Asal Memihak Rakyat
"Diamankan Selasa (7/5/2024) di Terminal Kertajaya pukul 11 .00 WIB. Dari tangan SS bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat keseluruhan 5,76 gram. Kemudian saat diinterograsi, ia menerangkan jika mendapatkan dari RWA (kurir) kemudian dilakukan penangkapan (RWA)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
"Lalu, dilakukan pengembangan, RWA mengambil narkotika dari seorang yang bernama CY, dan dilakukan penangkapan terhadap CY, didapat barang bukti 12 klip plastik isi sabu total bruto keseluruhan 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi pil dobel L. Keluar dari penjara (salah satu tersangka) pada 2023 dan keuntungannya sekitar Rp125 ribu per gram," imbuhnya.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka SS dan RWA pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News