Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak

Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Arka Wiratmanta, saat diwawancarai di kantor.

TKD ini sebagai pengganti TKD yang sebelumnya bermasalah dan harus disita negara. "Semoga dengan diserahkannya sertifikat ini, masyarakat yang berhak dapat segera mendapatkan hak tanahnya," terang Budi Handaka.

Kasus itu bermula saat ratusan warga korban luapan lumpur hendak membeli tanah kavling secara kolektif pada 2008 silam. Saat itu, Sunarto cs yang juga warga setempat menawarkan diri menjadi panitia pembelian tanah di Dusun Renojoyo, Desa Kedungsolo.

Diketahui ada sekitar 10 hektar tanah yang dibeli oleh panitia. Masing-masing kavling dengan ukuran tanah seluas 8X14 meter persegi dengan harga yang bervariasi. Dari pembayaran warga, total dana terkumpul mencapai Rp 11 miliar.

Namun, warga tidak sadar jika tanah seluas 10 hektar di dalamnya terdapat tanah kas desa. Sehingga dalam proses penerbitan sertifikat terkendala.

Kasus ini menyeret notaris Rosidah sebagai tersangka pada Februari 2018. Rosidah merupakan notaris yang mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akte Jual Beli (AJB) Tanah. Dan Sunarto yang berperan sebagai Ketua Panitia Pembebasan Lahan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis selama tiga tahun penjara pada Agustus 2018 lalu. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO