SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 ribu bidang tanah di Sidoarjo bakal bersertipikat pada tahun 2019 ini. Itu bakal diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini mulai disosialisasikan dalam Rakor Program PTSL yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, di Aula Delta Graha Pemkab Sidoarjo, Kamis (3/1).
BACA JUGA:
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
- Urai Masalah PTSL di Desa Sidokepung, Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan
- Lantik 174 Panitia Satgas Yuridis dan Fisik PTSL, Bupati Blitar Berharap Kasus Pertanahan Berkurang
- Bupati Jombang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah dari Program PTSL untuk Warga Desa Kebonagung
Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah meminta aparatur desa membantu proses pendaftaran sertipikat tanah warganya. Ia menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk tidak menarik biaya di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program tersebut. Kata Bupati, biaya mengurus sertipikat tanah melalui Program PTSL sebesar Rp 300 ribu.
Namun warga hanya membayar separuhnya atau Rp 150 ribu. Separuhnya lagi ditanggung Pemkab Sidoarjo. Ia katakan biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertipikat tanah.
Kepala BPN Sidoarjo Humaidi mengatakan tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah. Jumlah tersebut diharapkannya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidoarjo.