Tempat Karaoke Maxi Brillian yang dipakai untuk praktik asulisa tari telanjang.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi meminta Pemerintah Kota Blitar untuk segera menutup tempat karaoke Maxi Brillian yang menyajikan tari erotis. Hal ini menurut politikus PPP itu sangat memalukan Kota Blitar dan merusak moral.
Lebih lanjut, selain segera mengambil tindakan tegas terhadap Maxi Brillian, Pemkot dituntut untuk segera mengevaluasi tempat karaoke lainnya. Salah satunya tempat karaoke yang berada di areal Pasar Legi Kota Blitar.
"Bisa jadi ada tindakan asulisa serupa di tempat lain. Pemkot harus mengambil tindakan dan segera mengevaluasi lokasi lainya," tegasnya.
Menurut dia, lantai 2 Pasar Legi Kota Blitar tersebut dulunya perizinannya adalah untuk bioskop film 3D, bukan sebagai tempat karaoke. Namun sekarang justru digunakan menjadi tempat karaoke. "Kami merekomendasikan lantai 2 Pasar Legi yang dipakai karaoke itu dikembalikan difungsikan sesuai dengan izin semula atau ditutup total," paparnya.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah merilis kasus penggerebekan karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru Kota Blitar. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka yaitu manajer operasional karaoke dan mucikari yang menjadi koordinator wanita pemandu lagu. Polisi menemukan praktik asusila tarian telanjang di salah satu room di karaoke itu ketika melakukan penggerebekan. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




