Razia Kos di Tuban, 8 Pasangan 'Kumpul Kebo' Diamankan, Berikut Nama-namanya

Razia Kos di Tuban, 8 Pasangan Pasangan muda-mudi tanpa status pernikahan saat diperiksa Satpol PP. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 pasangan bukan suami istri atau kumpul kebo diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri setelah terjaring razia kos di sekitar wilayah Tuban, Rabu (28/11).

Pasangan muda mudi itu diamankan petugas dari sejumlah kos. Yakni dari Kos Jalan Teuku Umar, Kos Perbon milik Solikin, Kos Dukuhan Perbon Utara, serta Kos Dukuhan Perbon Selatan. Total sebanyak 17 orang diamankan. Bahkan ada satu kamar kos didapati berisi 3 orang laki-laki dan perempuan.

Kepada awak media, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, 17 orang itu digelandang ke kantor Satpol PP lantaran tidak dapat menunjukkan surat nikah kepada petugas. Mayoritas, mereka kedapatan sedang tidur di atas kasur dan dalam keadaan kunci kamar tertutup.

Petugas yang mencoba memeriksa kamar satu per satu juga mendapati mereka sedang bermadu kasih di kamar. "Saat diperiksa tak bisa menunjukkan surat nikah. Maka dari itu mereka kami amankan di kantor," ujar Wadiono.

Kata dia, 8 pasangan bukan suami istri tersebut kini diberi pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan yang mengetahui kades atau lurah dan camat. Bila 8 pasangan itu diketahui ada yang pernah diamankan sebelumnya, maka akan disidangkan. Sedangkan bagi pemilik kos akan diperiksa dan dipanggil agar tidak memasukkan orang sembarangan.

"Bagi yang ngekos maupun pemiliknya bisa dikenai pelanggaran Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. Ancamannya 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta," terangnya.

Wadiono mengimbau kepada pemilik kos agar selektif menerima orang yang hendak menyewa kamar. "Bila perlu perketat dan tidak boleh membawa tamu yang bukan pasangan suami istri di dalam kamar. Apabila pemilik kos membiarkan itu, maka akan dijatuhi sanksi dan turut dipersidangkan," tegasnya.

"Kami juga minta kepada masyarakat agar melaporkan pada kami, jika ada indikasi kos yang disalahgunakan. Bagi pemilik kos yang membandel, maka akan kami tindak sesuai Perbup nomor 76 tahun 2016," bebernya. (gun/rev)

Berikut daftar identitas yang terjaring razia di 13 titik yang diperiksa petugas gabungan:

1. Tawi warga Tlogopule, Rt 01 Rw 36 Desa Prunggahan, Kecamatan Semanding

2. M Sumarji warga Dusun Kembangbilo, Rt 01 Rw 01 Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban

3. Yulia Citra warga Balongmulyo, Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

4. Norhasan warga Desa Widang Rt 02 Rw 06 Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

5. Nanik Farida warga Kecamatan Tambakboyo

6. Wahyu warga Kecamatan Tambakboyo

7. Dwi Fika Yunita warga Desa Sumurgung Rt 11 Rw 03 Kecamatan Montong.

8. Ali Siswanto warga Desa Pandan, Kecamatan Ngraho, Rt 09 Rw 09, Kabupaten Bojonegoro.

9. Dwi Yuliani warga Dusun Babagan Rt 01 Rw 01 Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo.

10. Didik Atmadi warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.

11. Heni Anisa warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak.

12. Yuliano Triyoga A warga Perumnas Tasikmadu, Jalan Cemara Jaya Tuban

13. Wahyu Nur Zaeni warga Lingkungan Widengan, Rt 01 Rw 012 Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.

14. YayuK Sugiarti warga Sumbermanjing Wetan Rt 07 Rw 02 Kabupaten Malang.

15. Ferry Dwi Permana warga Jalan Tlogo Indah Rt 06 Rw 01 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

16. Sri Andahyani warga jalan Kemantren III nomor 56 Rt 06 Rw 03 Desa Bandungsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

17. Hanna Budi Lestiono warga Dusun Ngadipuro, Rt 03 Rw 01 Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.