Serahkan Bantuan Sembako ke 39 Panti Asuhan, Wawali Malang: Ini Amanat UUD

Serahkan Bantuan Sembako ke 39 Panti Asuhan, Wawali Malang: Ini Amanat UUD Wawali Ir. H. Sofyan Edi J secara simbolis memberikan bantuan permakanan LKSA kepada perwakilan lembaga sosial YPAC Malang, disaksikan Kepala Dinsos Kota Malang Sri W dan Ketua Forum LKSA Joko N, di hotel Gajahmada Malang, Rabu (28/11). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyerahkan 39 paket bantuan permakanan (sembako) kepada 39 panti dan yayasan sosial yang menjadi binaan Dinas Sosial Kota Malang di Hotel Gajahmada Malang, Rabu (28/11).

Menurut Wawali, pemberian bantuan sembako itu merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak telantar yang dipelihara oleh negara.

"Jangan sampai fakir miskin dan anak telantar khususnya anak yatim piatu tidak mendapatkan perhatian. Jika itu sampai terjadi, selain berdosa, juga mengkhianati amanat UUD 45," kata Wawali.

"Harapannya, ada peningkatan dalam pemberian bantuan permakanan sesuai di tahun berikutnya, namun melihat kemampuan APBD yang ada," ucapnya.

Sri Wahyuningtyas, Kepala Dinas Sosial Kota Malang menambahkan, bantuan permakanan diberikan kepada 39 lembaga baik panti atau yayasan. "Ada tiga panti yang belum berbadan hukum, namun tetap kita bina. Sambil kita dorong terus penyelesaian administrasinya berbadan hukum," tambah Yuyun, sapaan Kadinsos Kota Malang.

"Latarbelakang anak panti yang ada di sana beraneka ragam bentuknya. Dari sejumlah 39 panti atau yayasan sosial, anak asuhnya sekitar 1.000 lebih. Sebagian sukses di perguruan tinggi dan sudah kerja swasta maupun wiraswasta," imbuhnya.

Joko Nunang, Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Malang sangat mengapresiasi upaya Pemkot (Dinsos) yang telah memberikan perhatian, pembinaan serta bantuan berupa permakanan (sembako). "Saya berharap hal seperti ini terus digulirkan setiap tahunnya. Dan bisa bertambah lagi nilai atau jumlahnya," harap Joko.

"Untuk 3 lembaga panti yang belum berbadan hukum seperti Panti Asuhan Mabarot Mergosono akibat regenerasi, Ar Rohman (Kedungkandang) dan Yasibu (Sukun), terus kita dorong menyelesaikan administrasinya. Tujuannya agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemkot," tandasnya.

"Terakhir, semoga di tahun 2019 ada perhatian serius dari Dinsos terkait bantuan program usaha ekonomi produktif. Bertujuan, mewujudkan kemandirian dari panti atau lembaga sosial secara kuat dan merata. Sehingga mampu berdikari secara permanen," pungkasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO