PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Meski ditengarai menabrak aturan, proyek pemasangan traffic light (TL) Kota Pasuruan senilai Rp 7,5 miliar jalan terus. Bahkan hingga kini pekerjaanya sudah mencapai 50 persen.
Walapun beberapa LSM Pasuruan, seperti Kompak, akan melaporkan ke polisi, BLP (Badan Layanan Pengadaan) Kota Pasuruan tetap menjalankan proyek itu.
BACA JUGA:
- Proyek Jalan Kedungringin Tetap Berlanjut, Target Rampung Akhir 2025
- Dianggap Ingkari Janji, Warga Kedungringin Pasuruan Hentikan Sementara Proyek Jalan Rp3,6 Miliar
- Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
- PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Nyoman Suwasti Kepala BLP nampaknya kebal hukum. Dia tak gentar meski Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi) akan melapor ke Bareskrim Polda Jatim dan LKPP.
Lucky Danardono, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pasuruan pada BANGSAONLINE.com mengatakan, dia sudah dua kali meminta bertemu dengan Kepala BLP namun tidak pernah bisa.
"Saya sudah dua kali minta waktu ketemu kabag BLP tidak ketemu, dinas luar. Tapi, dia (Nyoman Suwasti Kepala BLP) bilang CV KAP pernah mengerjakan proyek sejenis di Gorontalo Rp 2,5 miliar," kata Lucky.
Lucky menambahkan, meski ada LSM yang akan melaporkan proyek pemasangan TL ke Bareskrim dan LKPP, pengerjaan proyek tetap jalan dan saat ini sudah mencapai sekira 50 persen.






