PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Meski ditengarai menabrak aturan, proyek pemasangan traffic light (TL) Kota Pasuruan senilai Rp 7,5 miliar jalan terus. Bahkan hingga kini pekerjaanya sudah mencapai 50 persen.
Walapun beberapa LSM Pasuruan, seperti Kompak, akan melaporkan ke polisi, BLP (Badan Layanan Pengadaan) Kota Pasuruan tetap menjalankan proyek itu.
BACA JUGA:
- Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
- Komisi II DPRD Pasuruan Harap Proyek Paving Bulusari Perlancar Ekonomi Masyarakat
- Pembangunan Gedung Damkar dan BPBD Hampir Rampung, Tinggal Pavingisasi
- Direktur Pusaka Sebut Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Pejabat Bermental Feodal
Nyoman Suwasti Kepala BLP nampaknya kebal hukum. Dia tak gentar meski Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi) akan melapor ke Bareskrim Polda Jatim dan LKPP.
Lucky Danardono, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pasuruan pada BANGSAONLINE.com mengatakan, dia sudah dua kali meminta bertemu dengan Kepala BLP namun tidak pernah bisa.
"Saya sudah dua kali minta waktu ketemu kabag BLP tidak ketemu, dinas luar. Tapi, dia (Nyoman Suwasti Kepala BLP) bilang CV KAP pernah mengerjakan proyek sejenis di Gorontalo Rp 2,5 miliar," kata Lucky.
Lucky menambahkan, meski ada LSM yang akan melaporkan proyek pemasangan TL ke Bareskrim dan LKPP, pengerjaan proyek tetap jalan dan saat ini sudah mencapai sekira 50 persen.