Ditengarai Tabrak Aturan, Pemasangan TL Rp 7,5 M Kota Pasuruan Jalan Terus

Ditengarai Tabrak Aturan, Pemasangan TL Rp 7,5 M Kota Pasuruan Jalan Terus

Kadishub berharap pelaksanaan proyek berjalan lancar dan tidak ada masalah. "Apalagi saat ini sejak Wali Kota kena OTT, kondisi Pemkot situasinya mengerikan. Hampir semua dinas dan rekanan dipanggil KPK," urai Lucky.

Diberitakan sebelumnya, persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek di Pemkot Pasuruan kembali mencuat. Indikasinya penyimpangan dan ketidaksesuaian kualifikasi rekanan dalam mengerjakan proyek traffic light (TL) senilai Rp 7,4 miliar. Pemenang tender harusnya memiliki sertifikasi badan usaha (SBU) dengan klasifikasi M1 atau M2 (proyek menengah). Namun CV KAP sebagai pemenang tender diketahui hanya memiliki klasifikasi SBU K1 (proyek kecil).

Terpisah, Lujeng Sudarto, Koordinator Kompak mengatakan, proyek tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan primer. Karena itu Badan Layanan Pengadaan seharusnya menggugurkan dan melakukan retender.

Menurutnya, pemaksaan pemenang CV KAP yang tidak sesuai ketentuan hukum ini patut diduga telah terjadi tindakan persekongkolan pada proses pelelangan. Ini melengkapi tindakan menyimpang aparat BLP Kota Pasuruan yang saat ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi terhadap Wali Kota Pasuruan.

"Kami akan melaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas dugaan pelanggaran BLP. Kami juga melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memprioritaskan audit proyek yang nyata-nyata melanggar aturan," tandas Lujeng.

Kepala BLP Kota Pasuruan, Nyoman Swasti belum berhasil dikonfirmasi karena hingga kini masih kerap menjalani pemeriksaan di KPK. (par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO