Pihak termohon akhirnya mau mengembalikan sejumlah kusen yang sudah dibongkar meski harus diambil oleh pihak pemohon.
Sambodo, juru sita PN Sidoarjo mengatakan eksekusi itu didasarkan atas risalah lelang yang diajukan oleh pemohon Sugiarto. Ia mengaku, pihak pengadilan juga sudah melakukan tahapan sebelum dilakukan upaya eksekusi paksa tersebut.
"Kami sudah meminta menyerahkan secara baik-baik, namun termohon masih belum menyerahkan, sehingga kami lakukan eksekusi secara paksa," ungkap dia.
Persoalan itu berawal dari termohon M Tasmian yang berhutang kepada bank dengan menjaminkan sertifikat rumah, namun pihak Tasmian tidak bisa membayar berturut-turut atas hutang tersebut.
Hingga akhirnya rumah yang dijaminkan termohon itu diproses pihak bank, yang kemudian dilelang dimenangkan pihak Sugiarto. "Alhamdullah hingga semua proses eksekusi berjalan lancar," tutup Sambodo. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




