UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Perjuangan untuk Hapuskan Diskriminasi Pesantren

UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Perjuangan untuk Hapuskan Diskriminasi Pesantren Kegiatan Sarasehan RUU Pesantren. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi III DPR RI Dr. H. M. Anwar Rachman, S.H., M.M., melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan di Kantor Pengurus Cabang Nadlatul Ulama (PCNU) Kota Mojokerto, Sabtu (17/11).

Dalam kegiatan ini, pihaknya menyampaikan bahwa RUU ini sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI dan kini sedang dilakukan uji publik kepada masyarakat. “Dalam kegiatan ini kami minta masukan kepada masyarakat tentang rancangan undang-undang ini, apakah ada saran serta masukan atau kritik,” kata Anwar.

Untuk itu, dalam masa reses ini pihaknya akan berkeliling ke pesantren-pesantren Nadlatul Ulama (NU), khususnya ke daerah pemilihan (dapil) VIII (delapan). “Semua kita datangi dan kita ajak berdiskusi, sehingga masyarakat merasa ikut memiliki undang-undang ini. Jadi ketika disahkan menjadi undang-undang nantinya sudah tidak ada lagi persoalan, sebab kegiatan sosialisanya sudah cukup,” terangnya.

Menurutnya, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini sangat penting. Sebab pesantren di Indonesia jumlahnya lebih besar dari jumlah sekolah umum. Dicontohkan di wilayah Kabupaten Nganjuk saja untuk jumlah pesantrenya ada sekitar 200 lokasi. Belum lagi pesantren yang ada di daerah-daerah lain.

Diketahui, keberadaan pesantren di Indonesia sendiri diketahui sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Tapi faktanya yang banyak mendapatkan dana bantuan dan perhatian dari pihak pemerintah adalah sekolahan umum (formal) saja. “Ini yang kami anggap sebagai perlakukan yang tidak adil (ada diskriminasi) dari pihak pemerintah. Ini yang akan kita perjuangkan, yakni bagaimana lembaga pesantren ini sejajar dengan sekolah formal,” tambahnya.

Sebelum RUU ini disahkan, pihaknya mengaku masih terbuka menerima masukan dari pihak perorangan dan lembaga. Selanjutnya akan diakomodir untuk kembali didiskusikan di tingkat pusat.

“Tadi ada usulan supaya undang-undang pesantren ini dipisahkan dengan undang-undang pendidikan keagamaan, dan bermacam-macam lagi usulan dari peserta. Semua ini yang kita akan tampung. Sekaligus menunjukan bahwa forum diskusi di Mojokerto sangat respons terhadap materi RUU,” katanya.

Setelah selesai kegiatan reses, kata Anwar, pihaknya akan langsung menggodok usulan dari masyarakat ini sekaligus memisahkan mana usulan yang masuk ke dalam persoalan teknis, dan mana yang masuk persoalan subtansi. “Kita usahakan pengesahan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini dapat dilakukan sebelum masa jabatan anggota Komisi III DPR RI habis,” pungkasnya. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO