Polres Lamongan Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan Saddil

Polres Lamongan Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan Saddil Saddil Ramdani dan Sekar didampingi kedua ibu masing-masing yang sepakat berdamai.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan telah mengabulkan pengajuan penahanan terhadap Saddil Ramdani, pemain Timnas Indonesia asal Persela Lamongan yang tersangkut kasus dugaan penganiayaan pada pacarnya Anugrah Sekar Rukmini.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada BANGSAONLINE.com menjelaskan, permohonan penangguhan tahanan Sadil tersebut telah dikabulkan.

“Pertimbanganya adalah yang bersangkutan kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, yang bersangkutan tidak mungkin melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti,” kata Norman, Senin (5/11).

Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut terus berlanjut meski ada perdamaian antara tersangka dan korban.

Seperti diketahui, Saddil Ramdani (19) asal warga Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari, terpaksa harus berurusan dengan polisi Lamongan karena diduga menganiaya pacarnya Anugrah Sekar Rukmini (19) asal warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan dilaporkan ke Polres Lamongan.

Bahkan diduga akibat bogeman mentah tangan pemain Timnas U-19 itu , wanita berjilbab asal Jombang ini mengalami luka pada bagian pipi kiri bawah mata hingga mengucurkan darah.

Kejadian itu, terang Norman, terjadi beberapa hari lalu di belakang Mes Persela Lamongan gang Magersari Kelurahan Temengguangan, Kecamatan Kota Lamongan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO