7 Poin Pelanggaran Lalin akan Ditindak di Operasi Zebra Semeru 2018

7 Poin Pelanggaran Lalin akan Ditindak di Operasi Zebra Semeru 2018 Kapolres Makota AKBP. Asfuri didampingi perwakilan peserta upacara Ops. Zebra Semeru 2018, saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

MALANG, BANGSAONLINE.Com - Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri memimpin upacara Operasi Zebra Semeru 2018 di halaman Mapolres, Selasa (30/10). Upacara diikuti oleh jajaran Satlantas, satuan unit lainnya, TNI, Dishub, dan jajaran samping lainnya.

Operasi Zebra Semeru sendiri akan berjalan selama dua pekan, dari 30 Oktober sampai 12 November 2018. Operasi ini digelar di semua wilayah Kota Malang, dengan melibatkan 80 personel Satlantas.

Dalam imbauannya, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menyampaikan, masyarakat tidak perlu takut dan resah, sewaktu perjalanan menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. "Segala perlengkapan surat kendaraan mesti disiapkan. Patuhi segala rambu lalu lintas di jalan," imbau kapolres.

"Terpenting, kendaraan roda empat dan dua jangan sekali-kali bermain HP, tidak pasang safety belt. Sedangkan roda dua dilarang melawan arus, dan diwajibkan pakai helm ber-SNI," tegas kapolres usai memimpin upacara Operasi Zebra Semeru 2018.

Kasatlantas AKP Aria Galang Saputra menambahkan, titik lokasi Operasi Zebra Semeru 2018, menyasar pada semua wilayah di Kota Malang. "Ada 7 poin penting perlu diketahui masyarakat sasaran yang akan dioperasi," cetusnya.

Menurut AKP Galang, pengendara yang siap ditindak jika melanggar 7 poin, antara lain tidak memakai safety belt (mobil), tidak memakai helm SNI (motor), melawan arus, mengonsumsi narkoba, berboncengan lebih ketentuan (motor), menggunakan HP, memacu kendaraan di luar ketentuan.

"Itu 7 point utama yang disasar, tidak menutup kemungkinan pelanggar lainnya juga akan ditindak jika kedapatan pelanggarannya," pungkasnya. (iwa/thu/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO