Sebelumnya Bupati Blitar Rijanto dalam berbagai kesempatan mengaku selalu mengingatkan bawahanya untuk bekerja secara profesional. Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan maksimal kepada masyarakat.
"Saya selalu mengingatkan agar mereka (ASN) bekerja secara profesional. Jangan melanggar pakem dan aturan. Agar tidak ada yang terjerat masalah hukum seperti ini. Namun untuk kasus Camat Kanigoro kami tentu ikuti proses hukum yang berlangsung," paparnya.
Menurutnya, meski dua pejabat telah ditangkap, namun aktifitas pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Kanigoro tak terganggu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemerintahan berjalan dan tidak terganggu. Masyarakat saya minta juga untuk lebih pandai menyikapi suatu permasalahan yang saat ini sedang terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, dua oknum camat dan seorang Kasi di Kecamatan Kanigoro diamankan dalam OTT di Kantor Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/10/2018) lalu. Kedua ASN ini meminta sejumlah uang jasa untuk mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk.
OTT ini berawal dari laporan beberapa warga yang merupakan saudara kandung tengah mengurus pecah sertifikat tanah milik orang tuanya. Namun mereka dimintai tarikan uang yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah, sebesar Rp 15 juta. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




