Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan

Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan Tim Saber Pungli Polres Blitar menunjukkan barang bukti OTT. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Kanigoro yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Polres Blitar resmi ditahan. Keduanya diketahui sebagai MH Camat Kanigoro dan seorang Kasi berinisial SS. 

Menanggapi hal ini, Bupati Blitar Rijanto mengatakan jika pihaknya menghormati proses hukum terhadap keduanya. Ia juga menyarankan agar kedua oknum ini memberi keterangan yang benar terkait kasus yang membelit keduanya. 

"Kami tidak tahu kejadianya seperti apa. Namun kita menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduka tak bersalah. Dan harapan kami, keduanya memberi keterangan yang sebenar-benarnya pada polisi," ungkap Rijanto, Rabu (25/10/2018).

Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut saat ini sudah ditahan. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini dengan memintai keterangan sejumlah saksi kasus pungli biaya pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tersebut.

Meski begitu kata Anis, pihaknya belum menemukan indikasi praktik haram ini melibatkan pelaku lain. 

"Ini kan tertangkap tangan, jadi kita fokus ke pelaku-pelaku yang terjaring OTT. Kita belum memeriksa aliran-aliran dana yang lain. Kita tidak bicara kemungkinan, kita bicara fakta bahwa saat OTT uang itu ada di tangan kedua tersangka," ungkap Anis.

Pihaknya juga mengungkapkan hingga kini belum menerima laporan adanya korban lain. Namun, ia meminta pada masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila merasa menjadi korban pungli. 

"Secara resmi belum ada yang melapor. Kalau memang ada yang merasa dirugikan atas kasus yang sama oleh keduanya, ya silahkan melapor ke kita," imbuh Anis.

Sebelumnya dua oknum camat dan seorang Kasi di Kecamatan Kanigoro diamankan dalam OTT di Kantor Kecamatan Kanigoro Kamis (18/10/2018). Kedua ASN ini meminta sejumlah uang jasa untuk mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk.

OTT ini berawal dari laporan beberapa warga yang merupakan saudara kandung tengah mengurus pecah sertifikat tanah milik orang tuanya. Namun mereka dimintai tarikan uang yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah, sebesar Rp 15 juta. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO