Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar

Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar Kasus OTT Camat Kanigoro dan staf dilimpahkan ke kejaksaan Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan pecah sertifikat tanah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (12/11/2018). Keduanya adalah MH Camat Kanigoro dan SS salah satu staf di Kantor Kecamatan Kanigoro.

Keduanya tiba di Kejari Blitar sekitar pukul 14.00 WIB, dengan kawalan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Blitar. Dan langsung menuju lantai dua dan memasuki ruang Pidana Khusus(Pidsus).

Petugas Satreskrim juga terlihat membawa sejumlah berkas dan barang bukti ke Kejari Blitar. Kedua tersangka juga terlihat didampingi keluarganya masing-masing.

SS naik terlebih dahulu ke lantai dua dengan menutup wajahnya menggunakan masker. Sedangkan MH menyusul dibelakangnya. MH sempat menyapa dan melempar senyum kepada sejumlah awak media yang tengah melakukan peliputan. Sementara SS hanya diam seribu bahasa sambil terus berlalu.

"Hari ini kami melimpahkan kasus OTT Pungli dengan tersangka Camat Kanigoro MH dan seorang stafnya SS ke Kejari Blitar. Semua berkas dan bukti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ungkap KBO Satreskrim Polres Blitar Iptu Nanang Budiarto, Senin (12/11/2018).

(Kedua tersangka diperiksa di ruang Pidsus Kejari Blitar sekitar satu jam)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO