Kedapatan Menyimpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga Kedunggalar Digerebek

Kedapatan Menyimpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga Kedunggalar Digerebek Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Karena kedapatan menyimpan kayu jati gelondongan yang diduga hasil pencurian atau ilegal, rumah Paniran (43), warga Desa Jenggrik Kec. Kedunggalar Ngawi digerebek polisi dan petugas Perhutani, Sabtu (27/10).

Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB setelah anggota keamanan Perhutani mendapatkan informasi bahwa di rumah Paniran terdapat kayu jati gelondongan. Anggota Polisi Hutan (Polhut) selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ngawi untuk menindaklanjuti informasi dari warga tersebut.

Selanjutnya anggota Polhut bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mendatangi lokasi tempat tinggal Paniran.

Pada saat anggota Satreskrim dan Perhutani datang dan menanyakan perihal adanya laporan tersebut, tuan rumah sempat mengelak. Namun, Paniran tak bisa mengelak ketika petugas melakukan pengecekan dan mendapati di belakang rumah maupun di dalam rumah bagian belakang ditemukan kayu jati gelondongan.

"Anggota awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah warga yang menyimpan kayu jati ilegal," jelas AKP. Muh. Indra Nadjib, Kasat Reskrim Polres Ngawi saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Sabtu (27/10).

Ketika diinterogasi petugas perihal kayu jati tersebut, Paniran tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Polres gawi," pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO