GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda perubahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2018 di ruang paripurna, Kamis (18/10/2018).
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh. Syafi' A.M, juga dihadiri Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
- Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, H. Mubin menyatakan, rencana penyusunan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda yang memuat daftar urutan prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.
Dikatakan ia, Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2018 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik Nomor: KPTS /13/ DPRD/XI/ 2017 tentang program pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2018.
Berdasarkan hasil pembahasan perubahan Propemperda telah disepakati empat judul Perda inisiatif untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2018. Yakni, Perda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal usulan dari Komisi I. Kemudian, Perda tentang pelibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah usulan Komisi II.
Serta, Perda tentang strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik usulan Komisi IV dan, perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh Pemkab Gresik.
"Sementara dalam pembahasan dan konsultasi juga disepakati menghapus enam judul Perda," paparnya.
Enam Perda yang dihapus yakni Perda tentang irigasi usulan Komisi III, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan pemerintah daerah, dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama usulan Pemerintah Daerah.