DPRD Gresik Kembali Ajukan Empat Raperda Inisiatif

DPRD Gresik Kembali Ajukan Empat Raperda Inisiatif Paripurna penyampaian Raperda 2018. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com menggelar paripurna dengan agenda perubahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2018 di ruang paripurna, Kamis (18/10/2018).

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua , Moh. Syafi' A.M, juga dihadiri Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) , H. Mubin menyatakan, rencana penyusunan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda yang memuat daftar urutan prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.

Dikatakan ia, Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2018 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Nomor: KPTS /13/ DPRD/XI/ 2017 tentang program pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2018.

Berdasarkan hasil pembahasan perubahan Propemperda telah disepakati empat judul Perda inisiatif untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2018. Yakni, Perda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal usulan dari Komisi I. Kemudian, Perda tentang pelibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah usulan Komisi II.

Serta, Perda tentang strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik usulan Komisi IV dan, perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh Pemkab Gresik.

"Sementara dalam pembahasan dan konsultasi juga disepakati menghapus enam judul Perda," paparnya.

Enam Perda yang dihapus yakni Perda tentang irigasi usulan Komisi III, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan pemerintah daerah, dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama usulan Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO