DPRD Gresik Kembali Ajukan Empat Raperda Inisiatif

DPRD Gresik Kembali Ajukan Empat Raperda Inisiatif Paripurna penyampaian Raperda 2018. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Selanjutnya, Perda tentang sumber pendapatan desa usulan pemerintah daerah, Perda tentang BPR Bank Gresik usulan pemerintah daerah, dan Perda tentang perubahan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum usulan pemerintah.

Merujuk penambahan dan penghapusan judul Perda itu, maka keseluruhan judul Perda dalam perubahan Bapemperda tahun 2018 yakni:

Usulan Komisi I, Perda tentang izin usaha tempat makan, dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal.

Usulan Komisi II,   Perda tentang perubahan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB2P), dan Perda tentang pelibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah.

Usulan Komisi III, Perda tentang pengendalian pencemaran udara, dan Perda tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan prasarana dan utilitas perumahan.

Dan, usulan Komisi IV, Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Perda tentang strategi penanggulangan kemiskinan, dan Perda tentang perlindungan dan pengembangan seni budaya daerah.

Sementara usulan Bapemperda adalah Perda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu.

"Sedangkan untuk usulan Pemkab Gresik, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2010-2030, Perda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda tentang perubahan Perda Nomor 27 tahun 2011 tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Terakhir, Perda tentang badan permusyawaratan desa (BPD), dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO