TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 6 pelaku yang bertindak sebagai produsen miras jenis arak di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditangkap Satreskrim Polres Tuban. Mereka ditangkap setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah bekas kandang ayam yang dijadikan tempat untuk memproduksi arak.
Enam pelaku tersebut masing-masing bernama 1) Apin Prasetyo (Lekun) sebagai ahli pembuat, 2) Hengky pemilik modal, 3) Sutrisno sebagai pekerja, 4) Joko Ngadini sebagai peracik, 5) Febrianto sebagai peracik, dan 6) Proyohadi sebagai pengangkut arak.
BACA JUGA:
- Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
- Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
- Diduga Bocor, Petugas Gabungan Sempat Diteriaki Maling saat Razia Home Industry Miras
- Tuban Belum Bebas Miras, Polisi Kembali Gerebek Rumah Produksi Arak Jawa di Semanding
"Para pelaku dari luar desa, dan pemiliknya orang Semanding. Mereka pindah ke sini karena wilayah Semanding sering dilakukan razia (miras, red)," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat press release di lokasi penggerebekan bersama Bupati H Fathul Huda, Senin (1/10).
Menurut Nanang, aksi pelaku tergolong cukup cerdik, lantaran menjadikan bekas kandang ayam untuk produksi arak. "Proses produksi arak sudah berjalan 3 bulanan dan tersangka orang lama berasal dari Semanding," bebernya.
Akibat ulahnya, pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 135 Jo pasal 71 ayat 2 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 KUHP.
"Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 67 drum berisi baceman (miras setengah jadi) dengan total 13.400 liter dan perabot pembuatan produksi arak seperti LPG, kompor, dandang, 9 bungkus botol, 26 drum beserta 324 botol atau 486 liter arak siap jual beserta satu unit Mobil L 300 dengan nopol S 8316 HF9," bebernya.