Obat-obatan Terlarang Beredar di Lapas Tuban, 3 Napi Dibekuk

Obat-obatan Terlarang Beredar di Lapas Tuban, 3 Napi Dibekuk Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Sugeng Indrawan, menunjukkan tiga narapidana beserta barang bukti.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penggeledahan rutin dan insidentil yang dilakukan oleh Petugas Sipir Lapas Kelas IIB Tuban membuahkan hasil, Rabu (26/9).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan obat-obatan terlarang jenis dobel L yang dibawa oleh 3 napi, yakni MS, RD, dan TAS. Karena perbuatannya, kini mereka diserahkan kepada Satnarkoba Polres Tuban.

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Sugeng Indrawan kepada awak media mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan sebanyak 290 butir pil dobel L dalam penggeledahan itu. Barang haram tersebut dikemas di kantong plastik yang masing-masing berisi 10 butir. Berdasarkan pemeriksaan, pil itu memang dijual pada Warga Binaan Permsayarakatan (WBP) dengan harga Rp 50 ribu per plastik.

"Saat digeledah, obat-obatan terlarang itu ditaruh di dalam bungkus rokok dan disimpan di saku badan. Mereka mendapatkan barang itu dari temannya MS, napi yang baru masuk sekitar 4 bulan lalu. Kemudian, dari MS menyuruh RD dan TAS untuk mengedarkan dobel L itu," ungkap Sugeng.

"Mereka bertiga ini masuk lapas juga terkena kasus serupa, yakni undang-undang pangan dengan menjual obat-obatan terlarang," paparnya.

Ditanya lolosnya obatan-obatan tersebut dari luar Lapas, Sugeng berdalih hal itu dikarenakan terbatasnya petugas. Selain itu, juga lantaran Lapas tidak mempunyai alat detektor, sehingga warga binaan bisa membawa barang haram itu masuk ke lapas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO