Jajaran Lapas Tuban bersama Disnakerind Tuban dan PLTU Tanjung Awar-Awar menunjukkan dokumen PKS yang telah ditandatangani.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas II B Tuban melaksanakan penandatanganan kerja sama bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tuban, dan PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban, Selasa (7/10/2025).
Kerja sama tersebut dalam rangka pemberdayaan warga binaan Lapas Tuban, melalui progam tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.
BACA JUGA:
Pemberdayaan itu dilakukan dalam bentuk pengolahan limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikenal sebagai Fly Ash & Bottom Ash (FABA) dan juga limbah plastik menjadi paving block.
Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan jika kegiatan ini merupakan progam akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dipusatkan di Nusa Kambangan.
Melalui kegiatan ini, harapannya kota/kabupaten di lapas atau rutan yang berdekatan dengan PLTU, dapat bekerja sama untuk memberdayakan warga binaan, agar memperoleh keterampilan saat mereka menjalani pidana.
"Nanti hasil penjualan paving block hasil limbah di PLTU ini bisa mereka tabung, dan menjadi modal mereka untuk berwirausaha nantinya," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




