Terbukti Selundupkan 1,2 Kg Sabu, Wanita Asal Pamekasan ini Divonis 15 Tahun Penjara

Terbukti Selundupkan 1,2 Kg Sabu, Wanita Asal Pamekasan ini Divonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Novita Habiba usai menjalani sidang vonis.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Novita Habiba (29) warga Pamekasan, harus meringkuk di dalam penjara selama 15 tahun. Itu sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (26/9).

Dia dianggap terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 1.240 gram atau 1,24 kilogram dari Malaysia lewat Bandara Juanda Surabaya.

Selain hukuman 15 tahun, wanita yang pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Kalau tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman selama tiga bulan," kata hakim Yohanes Hero, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan peredaran narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 18 tahun.

Kendati demikian, jaksa Guruh Wicahyo Prabowo selaku JPU dari Kejari Sidoarjo menyatakan terima atas putusan tersebut. Demikian halnya terdakwa, juga menerima vonis tersebut. "Iya, saya terima pak hakim," jawab terdakwa Novita lirih saat ditanya hakim.

Penyelundupan sabu ini terungkap pada 22 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIB. Novita ketahuan petugas bandara saat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda.

Ketika itu TKW asal Madura ini baru tiba dengan pesawat AirAsia (XT-321) rute penerbangan Kuala Lumpur Malaysia - Surabaya. Di kardus yang digunakan bungkus pakaian, ditemukan sabu sebanyak 1.240 gram. Narkoba ini diselipkan di rongga dinding kardus.

Novita mengaku barang itu titipan dari temannya. Dan dia dijanjikan akan diberi upah Rp 30 juta setelah titipan diterima. Tapi apes, dia keburu tertangkap. Tak dapat upah dan harus meringkuk di penjara selama 15 tahun. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO