Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP

Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP KH Mahmud, Sekretaris BP2KD Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah sumringah menghiasi ribuan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab . Pasalnya, sejak kemarin tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang sudah lama mereka tunggu akhirnya cair.

Namun begitu, tidak semua menikmati tambahan tunjangan tersebut. Sekretaris Badan Pendidikan Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) , KH Mahmud menegaskan, TPP hanya diberikan kepada ASN serta pejabat karir. Sementara pejabat politik, seperti bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD, tidak berhak mendapatkan TPP.

"Ketentuan pemberian TPP didasarkan pada UU 11/17 tentang Manajemen ASN," katanya, Rabu (26/9).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU ini beharap, pembayaran TPP bulan depan tepat waktu seperti yang diharapkan semua ASN. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO