Sempat Diskorsing, Sidang Paripurna DPRD Surabaya Sepakat Cairkan Gaji ke-13

Sempat Diskorsing, Sidang Paripurna DPRD Surabaya Sepakat Cairkan Gaji ke-13 Anggota dewan, saat sidang diskorsing.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna DPRD Kota Surabaya yang berlangsung Senin (24/09) menyepakati agar gaji ke 13 untuk PNS harus segera dibayarkan dengan batas waktu maksimal 2 hari ke depan. Persetujuan itu dilakukan setelah mendengar sikap dari setiap fraksi di DPRD Kota Surabaya.

Perwakilan fraksi-fraksi diminta untuk membacakan hasil rapatnya terkait gaji ke 13. Ternyata semua fraksi meminta gaji 13 segera dicairkan dalam waktu dekat.

Fraksi Partai Golkar menyatakan sesuai hasil rapat internal fraksi meminta dalam dua hari ini gaji ke-13 segera dicairkan. Fraksi PDI Perjuangan juga berharap agar gaji ke-13 itu segera diberikan . "DPRD Kota Surabaya sudah bulat mendukung agar gaji ke 13 tidak ditunda lagi, karena itu keawjiban pemkot dan hak dari PNS," tegas Baktiono anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Baktiono menambahkan proses pencairan tinggal menunggu pembuatan surat hasil keputsan paripurna yang ditujukan ke . "Yang peting keputusan dulu. Kalau sudah paripuna tinggal surat dan segera dibuat redaksional administrasinya," lanjutnya.

Fraksi Handap, PKB, PAN, PKS dan Gerindra juga memberikan pernyataan yang senada dengan fraksi lainnya. "Kami minta selain untuk PNS gaji ke 13 ini juga diberikan kepada para pegawai outsourching," ujar Sutadi Ketua Fraksi Partai Gerindra.

"Sesuai aturan yang berlaku termasuk Perda 10 tahun 2017 tentang APBD 2018 yang telah menganggarkan gaji 13 segera dicairkan karena ini merupakan hak 14.432 orang PNS. Kami minta dua hari ini sudah cair," tambah Reni Astuti anggota Fraksi PKS.

Sidang Paripurna ini awalnya mengagendakan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan APBD Kota Surabaya tahun 2018. Tapi oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Ir. Armuji dimasukkan pula agenda pembahasan gaji ke-13. Sehingga sidang paripuna sempat di skorsing selama 10 menit untuk memberikan kesempatan tiap fraksi menyiapkan pernyataan sikapnya.

Pasca keputusan itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji segera menindaklanjutinya dengan membuat surat keputusan. "Saya kira segera dicairkan dalam tempo secepat-cepatnya. Kita akan keluarkan surat keputusan DPRD Surabaya secepatnya," tegas Armuji

Sedangkan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat paripurna menyambut baik keputusan itu. "Saya kira bisa dicairkan gaji ke-13, tidak termasuk tunjangan kinerja," ujarnya.(lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO