TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Garuk) Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (18/9).
Kedatangan mereka untuk menggelar aksi menuntut agar Kejari mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Mojoagung Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji Makmur. Dalam kasus tersebut, Siti Ngatiyah diduga menyelewengkan DD dan ADD tahun 2017, sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta.
BACA JUGA:
- Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
- Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan APMD, Kejari Tuban Periksa 50 Orang
- Diduga Selewengkan Dana PPKBD, Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban Terancam Dipenjara
- Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Sambil berorasi menyuarakan aspirasinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan dukungan kepada Kejari Tuban untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi.
"Dana Desa ADD untuk masyarakat desa, bukan untuk kepala desa dan keluarganya," bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan massa.
"Kami datang ke sini memberikan dukungan penuh kepada pihak kejaksaan untuk menindak tegas pelaku korupsi," ujar Korlap Aksi, Ainun Naim kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, dalam menjalankan program pembangunan Kades Siti Ngatiyah telah terbukti nyata bersalah karena menyelewengkan DD. "Apa yang dilakukan ibu Kades itu murni tindak pidana, bukan karena kesalahan administrasi," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar bupati tidak perlu campur tangan terhadap penyelesaian tindak pidana kasus korupsi tersebut.