Pertama pengambilan 15 kilogram ganja, dan kedua 20 kilogram ganja. "Diranjau di daerah Sedati. Saya dihubungi lewat telepon disuruh mengambil," ujarnya saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Kiriman 20 kilogram ganja itu diambilnya 10 September 2018 kemarin. Sebanyak 15 kilogram sudah dikirim lagi ke kawasan Wonoayu. Caranya sama, diranjau.
Sisa 5 bata atau lima kilogram, disimpannya di rumah sambil menunggu perintah dari Gundul. Nah, sisa itulah yang ketahuan polisi ketika melakukan penggerebekan di rumah Pris.
Dalam setiap pengiriman, Pris mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta plus ganja 100 gram. Tapi sekarang, dia harus mendekam di dalam penjara karena bisnis haramnya terbongkar.
Penangkapan terhadap Pris berawal dari Efendi Santoso (33) warga Tropodo, Krian, Sidoarjo yang tertangkap menyimpan 5 paket sabu yang berat totalnya mencapai 1,68 gram di kamarnya. Dia mengaku dapat barang dari Pris, kemudian dikeler dan menunjukkan rumah pengedar tersebut. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




