Makelari Sabu, Pemuda di Krembung Sidoarjo Diciduk Polisi

Makelari Sabu, Pemuda di Krembung Sidoarjo Diciduk Polisi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Haris Rudiyanto (23), warga Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Ia bakal terancam hukuman selama 20 tahun penjara gara-gara terbukti menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, sebelum tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, tersangka (Haris) mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari temannya bernama Silon.

"Haris pun menyanggupi, dan akan mencarikan barang terlarang tersebut," kata Sugeng.

Selang satu hari, teman Haris yang bernama Beni Ashari Alias Obeng, bermain ke rumah Haris. Saat Beni berada di rumahnya, tersangka Haris minta tolong ke Beni, untuk membelikan sabu.

"Beni pun menjawab, Iya, saya bisa mencarikan barang sabu," tirunya.

Setelah mendapatkan jawaban dari Beni, selanjutnya Haris menghubungi Silon bahwa dia dapat mencarikan barang pesanannya tersebut. Kemudian Silon mengatakan pesan Paket Setengah.

"Paket setengah itu adalah istilah mereka, yaitu setengah gram," jelasnya.

Setelah itu Haris langsung bilang kepada Beni, bahwa temannya jadi memesan sabu sebanyak paket setengah. Lalu Beni mengatakan kepada Haris, harga paket setengah itu adalah Rp 650 ribu. Dan Beni menyuruh kepada tersangka agar menjual seharga Rp 700 ribu.

"Keuntungan tersangka Haris dalam satu paket adalah Rp 50 ribu," terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO