Bawa Celurit, Warga Pandaan Diamankan Polisi

Bawa Celurit, Warga Pandaan Diamankan Polisi Tersangka pembawa sajam yang diringkus. ft: Habibi/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Niat Hamade (43 th) warga Lingkungan Jogonalan, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan membawa senjata tajam untuk menjaga diri malah berbuntut panjang. Ia harus berurusan dengan polisi setelah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan karena kedapatan membawa sebilah celurit.

Tersangka ditangkap polisi Minggu dini hari (9/9). Kronologi penangkapan pelaku bermula, saat petugas menggelar patroli pukul 01.00 dini hari di kawasan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Saat itulah, petugas melihat tersangka berada di tepi jalan.

Saat patroli berlangsung, anggota mendapati gerak-gerik pelaku mencurigakan. “Patroli dilaksanakan pada dini hari, waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB,” kata AKP Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Tanpa pikir panjang, petugas pun langsung mendekatinya. Setelah mencecar beberapa pertanyaan, tersangka tampak gelagapan. Dari situlah, kecurigaan petugas semakin kuat.

Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, didapati sebilah celurit yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri. “Saat digeledah anggota, ditemukan sebilah celurit yang diselipkannya di pinggang, lengkap dengan sarungnya,” jelas Kasatreskrim.

Atas temuan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, tersangka berkilah kalau celurit itu hanya digunakan untuk berjaga-jaga diri saja. Namun, apapun alasannya, membawa sajam jelas dilarang karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang sajam. Ancamannya bisa lima tahun penjara. (bib/par/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO