Ini Alasan KPU Blitar Pilih Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu Soal Edy Muklison

Ini Alasan KPU Blitar Pilih Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu Soal Edy Muklison Suasana sidang ajudikasi Bawaslu Blitar, beberapa waktu lalu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks koruptor Edy Muklison. Penundaan putusan itu secara resmi telah disampaikan Ketua Imron Nafifah kepada.

Menurut Imron, putusan yang memenangkan gugatan eks koruptor dalam sidang ajudikasi sudah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, KPU provinsi pun belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu atau menunda putusan.

"Dalam proses penyelenggaran Pemilu 2019, kami sebagai penyelenggara berpedoman pada PKPU No. 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI No 991 yang disebutkan tentang pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk jadi caleg. Untuk itu kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ungkap Imron, Minggu (9/9/218).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Hakam Sholahudin membenarkan telah menerima surat penundaan pelaksanaan putusan dari KPU. Meski sebenarnya putusan Bawaslu itu harus dilaksanakan maksimal tiga hari pasca putusan.

"Kami tidak bisa membuat kebijakan apapun. Sesuai aturan putusan itu sudah kami buat berpijak pada undang-undang. Sehingga jika hal ini belum bisa meyakinkan KPU kami akan hanya melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang akan diteruskan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti," terang Hakam Sholahudin.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar memenangkan gugatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison. Gugatan itu terkait Edy Muklison yang mantan koruptor dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar karena berstatus mantan napi korupsi.

Dalam pembacaan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Selasa (4/9/2018) lalu, komisioner Bawaslu menyatakan Edy Muklison sebagai pihak penggugat menang atas tergugat . Putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat Bacaleg. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO