Pengisian Jabatan di Pemkab Pacitan Hak Prerogatif Bupati

Pengisian Jabatan di Pemkab Pacitan Hak Prerogatif Bupati Suko Wiyono, sekretaris Kabupaten Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Lelang jabatan level Eselon II B meliputi Staf Ahli Bupati serta Asisten Sekkab saat ini masih dalam proses pendaftaran dan seleksi administrasi. Namun begitu, siapa pejabat yang nantinya akan dipilih untuk menempati jabatan yang dilelang tetap menjadi hak prerogatif bupati.

"Sebagaimana kita ketahui, untuk satu lowongan jabatan minimal harus ada empat pelamar. Sedangkan proses kali ini, kebetulan setiap pos jabatan sudah ada empat pelamar," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Suko Wiyono sesaat sebelum melakukan dinas lapangan, Selasa (4/9).

Menurut Suko, dari empat pelamar di masing-masing jabatan yang dilelang, nantinya akan tereliminasi satu orang. Kemudian dari tiga kandidat yang tersisa, bupati lah yang menentukan siapa yang akan terpilih. 

"Beliau lah yang mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siapa dari tiga nama tersebut yang akan ditetapkan mengisi pos jabatan yang lowong," tandasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO