PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tak lama lagi pengurusan akte kelahiran bisa dilakukan secara online (daring). Pemerintah melalui Kemendagri sudah mulai mempersiapkan aparatur teknis, baik verifikator maupun operator di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aviv Amrulloh, staf operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, membenarkan adanya rencana pelayanan akta kelahiran secara online. Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap beberapa personil yang akan melaksanakan pelayanan tersebut.
BACA JUGA:
- Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025, Zanariah Paparkan Potensi Kota Kediri
- Buka Workshop SPM, Pj Wali Kota Kediri Minta OPD Lakukan Beberapa Hal Terkait Penerapan SPM
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Tertinggi, Pemprov Jatim Raih Dukcapil Prima Award 2024
- Apresiasi Rakortekrenbang Nasional 2024, Pj Gubernur Jatim Soroti UU 1/2022
"Setiap kabupaten/kota harus mempersiapkan dua orang verifikator (setara kasi/kabid), dua orang operator, dan satu orang pemberi persetujuan, yaitu Kepala Dispendukcapil," katanya, Minggu (26/8).
Menurut Aviv, dengan pelayanan akta secara online, masyarakat akan lebih dipermudah. Sebab mereka cukup men-scan semua lampiran administrasi yang dibutuhkan, dan mengirimkan melalui email ke situs Kemendagri.
"Setelah diverifikasi, akta bisa dicetak cukup dengan kertas HVS yang juga tercantum barcode. Setelah itu bisa datang ke Dispendukcapil untuk meminta blanko akta yang sudah ditentukan," jelasnya.
Saat ditanya kapan kebijakan itu dilaksanakan, Aviv memperkirakan sekitar bulan September atau Oktober nanti. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News