Kasus Meninggalnya Bayi dalam Jok Motor di Mojokerto, Mengapa Polisi Ringkus Bidan?

Kasus Meninggalnya Bayi dalam Jok Motor di Mojokerto, Mengapa Polisi Ringkus Bidan? Kapolres Mojokerto bersama bidan yang diamankan saat rilis. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Masih ingatkah kasus aborsi yang dilakukan Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gersik dan kekasihnya bernama Cicik Rohmatul Hidayati (21) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (14/8) silam?

Dari hasil pengembangan, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) ternyata juga menangkap Nursaadah Utami Pratiwi (25), seorang bidan atau tersangka penjual obat aborsi merek Gastur.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, upaya pengejaran kepada pelaku ini dilakukan anggotanya hingga di wilayah Provinsi Aceh. Untuk pelaku sendiri ternyata belakangan tercatat sebagai warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gersik sesuai Kartu Tanda Penduduk.

“Saat ini, pelaku bekerja sebagai Bidan di Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat Sumatra Utara,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, obat merek Gastur ini ternyata dibeli dengan harga Rp 15 ribu per butir dari salah satu apotik di wilayah Langkat, Sumatra Utara, dan dijual kembali sebanyak lima butir dengan harga Rp 500 ribu. Pelaku terbukti juga ikut mengarahkan dan memberitahukan cara minum obat tersebut agar proses aborsi berhasil.

Seperti diinformasikan sebelumnya, usai mendapatkan obat tersebut, kedua pelaku kemudian merencanakan tempat aborsi dan ditentukan di villa kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa tersebut dilakukan pada hari Senin pukul 10.00 WIB dengan tanpa bantuan bidan. Dalam kejadian tersebut, tersangka perempuan telah melahirkan bayi berjenis laki-laki.

Dengan perasaan kalut dan takut diketahui oleh orang lain, bayi malang tersebut dalam keadaan masih hidup langsung dibungkus kain dan dimasukan jok motor N-Max milik tersangka. Peristiwa tersebut terbongkar, setelah para tersangka berniat memeriksakan kondisi bayi malang tersebut ke Pukesmas Gayaman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Akibat kondisi bayi yang sangat lemah oleh pihak pukesmas, bayi tersebut langsung dirujuk ke RS Gatoel Kota Mojokerto dan dinyatakan meninggal oleh tim dokter yang melakukan penanganan.

Akibat perbuatan pelaku, petugas mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 77a ayat 1 UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 80 ayat 3, 4, serta UU No.35 tahun 2014 mengenai tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan acaman hukuman minimal 10 dan maksimal 20 tahun penjara. (sof/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO