Tiga Warga Sumberagung Diciduk Polres Blitar Terkait Pengeroyokan

Tiga Warga Sumberagung Diciduk Polres Blitar Terkait Pengeroyokan Tiga Warga Sumberagung yang diamankan Polrers Blitar terkait kasus pengeroyokan.

Melihat temannya dikeroyok, Vigi mencoba melerai. Namun tiba-tiba dia justru dipukuli oleh Beni Hendrawan yang diketahui merupakan sopir truk yang didahului dua pelaku sebelumnya.

"Pelaku ketiga sebenarnya tidak tahu menau permasalahan ini, namun saat lewat ada keramaian dia turun dari truk dan justru memukuli Vigi yang mencoba melerai Yulianto dan Ririn yang sedang mengeroyok Richi," imbuhnya.

Akibat mengalami luka memar di wajah, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda.

Di depan polisi ketiganya mengakui perbuatannya. "Terhadap korban sudah dilakukan visum, dan hasil visum akan dijadikan sebagai bukti," jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku Yulianto dan Ririn Setyawan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan Beni Hendrawan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO